Cara Membuat SIM A dan SIM C
Contoh teks prosedur
Cara Membuat SIM A
dan SIM C
Surat Izin
Mengemudi (SIM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda
seseorang diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap
pengendara wajib memiliki SIM, SIM mempunyai beberapa tipe yang disesuaikan
dengan jenis kendaraan yang ingin dikendarai, contohnya adalah SIM A dan SIM C.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM A dan SIM C di antaranya
adalah usia pemohon minimal 17 tahun, pasfoto, KTP asli dan fotokopi KTP
sebanyak 4 lembar, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dan
membayar biaya registrasi dan asuransi melalui bank. Berikut ini
langkah-langkah membuat SIM.
Pertama,
menyiapkan dokumen. Sebelum Anda membuat SIM, siapkan dokumen diri berupa
fotokopi KTP sebanyak 4 lembar. Dokumen yang lain adalah hasil tes kesehatan.
Biasanya di Polres menyediakan tes kesehatan, jadi Anda tidak perlu ke rumah
sakit atau klinik yang lain. Biaya tes kesehatan ini bervariasi dari Rp25.000
hingga Rp50.000.
Kedua, silakan Anda menuju loket formulir pendaftaran, dengan menyerahkan KTP dan fotokopinya untuk dilakukan pengecekan identitas, dan serahkan pula surat keterangan sehat dari dokter. Apabila data diri dan keterangan sehat sudah lengkap, Anda akan menerima formulir pendaftaran beserta map. Isilah formulir tersebut. dengan lengkap dan benar
Kedua, silakan Anda menuju loket formulir pendaftaran, dengan menyerahkan KTP dan fotokopinya untuk dilakukan pengecekan identitas, dan serahkan pula surat keterangan sehat dari dokter. Apabila data diri dan keterangan sehat sudah lengkap, Anda akan menerima formulir pendaftaran beserta map. Isilah formulir tersebut. dengan lengkap dan benar
Ketiga, setelah
mengisi formulir pendaftaran, Anda harus menyerahkan formulir dan kelengkapanya
yang telah diisi dan dimasukkan ke dalam map. Silakan Anda menuju loket
penyerahan formulir. Setelah menyerahkan formulir, Anda akan memperoleh bukti
penyerahan formulir.
Keempat, Anda akan menjalan tes teori, untuk tes teori berisi tentang peraturan saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Ujian teori ini menggunakan komputer, di mana Anda cukup menekan tombol pilihan jawaban dari soal yang ditampilkan di layar komputer. Jika anda lulus, anda mendapatkan cap lulus tes teori, Jika Anda tidak lulus, harus kembali lagi mengikuti tes hingga anda dinyatakan lulus.
Keempat, Anda akan menjalan tes teori, untuk tes teori berisi tentang peraturan saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Ujian teori ini menggunakan komputer, di mana Anda cukup menekan tombol pilihan jawaban dari soal yang ditampilkan di layar komputer. Jika anda lulus, anda mendapatkan cap lulus tes teori, Jika Anda tidak lulus, harus kembali lagi mengikuti tes hingga anda dinyatakan lulus.
Kelima, langkah
selanjutnya Anda harus melakukan tes praktik. Ujian praktik yang dilakukan
yaitu mengendarai motor lurus, dan berhenti di belakang garis. Ujian praktik
ini menguji kemampuan Anda dalam hal berhenti di belakang garis marka jalan.
Selanjutnya adalah ujian balik arah 180 derajat dengan sudut yang kecil. Ujian
praktik ini untuk menguji keterampilan Anda saat akan balik arah di tengah
jalan. Ujian selanjutnya adalah gerakan membentuk angka lingkaran kecil, angka
8, dan zig-zag. Ujian ini menguji keterampilan Anda dalam bermanuver berbagai
besaran sudut. Pada saat melakukan tes membentuk angka delapan kaki Anda tidak
boleh menyentuh tanah, apabila menyentuh
tanah Anda dinyatakan gagal. Untuk mobil, tesnya adalah parkir paralel,
jalan zig-zag maju, mundur, tanjakan, turunan, dan kombinasi. Tes praktik harus
dilakukan dengan benar, kesalahan sedikit saat mengendarai akan menyebabkan
Anda tidak lulus, jika Anda tidak lulus maka Anda harus mengikuti tes praktik
di kemudian hari. Jika Anda lulus tes praktik, Anda akan mendapatkan cap
sebagai bukti bahwa Anda lulus ujian praktik.
Keenam, apabila
Anda dinyatakan lulus ujian, baik ujian praktik dan ujian tulis, bawalah berkas
Anda menuju ke loket pembayaran. Di loket pembayaran, Anda akan dilayani oleh
petugas bank. Bayarlah biaya pembuatan SIM Anda. Anda harus membayar biaya registrasi
pembuatan SIM yang biayanya bervariasi tergantung golongan SIM. Biaya untuk
pembuatan SIM baru golongan C sebesar Rp100.000,00 sedangkan untuk golongan A
sebesar Rp120.000,00. Selain membayar uang registrasi, Anda juga harus membayar
biaya asuransi sebesar Rp30.000,00. Anda akan menerima bukti pembayaran yang
nantinya digunakan saat pengambilan SIM.
Ketujuh,
setelah Anda membayar, bawalah berkas dan bukti pembayaran ke ruang perekaman
data dan foto SIM. Setelah nomor antrean Anda dipanggil, masuklah ke ruangan
foto. Pastikan diri Anda sudah siap menghadapi kamera. Foto SIM disarankan
menggunkan baju berkerah. Apabila tidak berkerah, biasanya disediakan baju
kemeja. Setelah pengambilan foto selesai, selanjutnya perekaman data pribadi
Anda. Petugas akan membacakan atau menunjukkan pada layar monitor data diri
Anda yang akan dicetak di SIM. Konfirmasikan kepada petugas bahwa data yang
diketik petugas sudah benar. Selanjutnya mengambil sidik jari secara digital
dan mengambil tanda tangan secara digital.
Setelah semua tahap
dilakukan, Anda dipersilakan menunggu sampai SIM tercetak. Nama Anda akan
dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi, beserta menandatangani bukti
pengambilan SIM yang merupakan akhir proses yang menyatakan bahwa SIM sudah
diambil oleh pemiliknya.
Komentar
Posting Komentar